SAMARINDA – Ternyata bukan hanya Samarinda yang tak mengajukan alih fungsi hutan ke Menteri Kehutanan. Dua provinsi pun melakukan hal yang sama, yakni Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Samarinda tidak mengajukan alih fungsi hutan, karena memang tidak ada hutan budidaya. Bukan kami menyia-nyiakan kesempatan, tapi karena memang tidak ada Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga tak perlu dilakukan alih fungsi dari KBK menjadi KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan) yang diusulkan ke Menhut,” ujar kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda Dr Mugni Baharuddin SH MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/9).
Mugni yang didampingi Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Firdaus Akbar menyebutkan, hal itu diketahuinya dalam pertemuan terkait masalah ini di Bali belum lama ini.
Jadi, menurut Mugni tak ada dasar yang mengharuskan Pemkot Samarinda mengajukan alih fungsi hutan. “Jika memang nanti ada dasarnya, kami akan lakukan revisi. RTRW Samarinda tahun 2005 lalu juga tidak memuat adanya hutan budidaya, yang ada hanya hutan penelitian di Kebun Raya Unmul Samarinda dan hutan kota, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH),” imbuhnya.
Apalagi, sebutnya RTRW Samarinda saja belum disahkan karena masih menunggu pengesahan RTRW provinsi.
“Jika memang di RTRW provinsi mengharuskan, maka nanti kita akan ajukan revisinya tahun depan, karena memang sudah ada landasannya,” tutur Mugni lagi.
Begitu pula dengan RTH, yang sudah mencapai 20 persen yang sesuai dengan RTH pada RTRW tahun 2005 lalu. “Untuk RTH 30 persen, nanti disesuaikan dengan RTRW provinsi yang rencananya November ini disahkan,” tandasnya.
RTH adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut. Yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah. (hms6)
sumber:
http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=40159